Drumband Madrasah Aliyah Hasan Jufri

Ini adalah web blog demo untuk sekolah anda. Silahkan order ke kami www.baweanblogmaker.com lihat portofolionya di www.portofoliobbm.blogspot.com

Kedatangan Pengawas Ujian Nasional

Ini adalah web blog demo untuk sekolah anda. Silahkan order ke kami www.baweanblogmaker.com lihat portofolionya di www.portofoliobbm.blogspot.com

Apel Pagi Persiapan Ujian Nasional

Ini adalah web blog demo untuk sekolah anda. Silahkan order ke kami www.baweanblogmaker.com lihat portofolionya di www.portofoliobbm.blogspot.com

Ujian Nasional berlangsung khidmah

Ini adalah web blog demo untuk sekolah anda. Silahkan order ke kami www.baweanblogmaker.com lihat portofolionya di www.portofoliobbm.blogspot.com

Berani Jujur Hebat

Ini adalah web blog demo untuk sekolah anda. Silahkan order ke kami www.baweanblogmaker.com lihat portofolionya di www.portofoliobbm.blogspot.com

Selasa, 21 Oktober 2014

Kegiatan Pembinaan Oleh Penma Kab Gresik

Mohon Hadir Kepada Yth. Kepala MA se KKMA Sangkapura dan Tambak
dalam rangka PEMBINAAN oleh PENMA kab. Gresik
Nanti pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014
di AULA - MA - MTs Hasan Jufri

BERIKUT UNDANGAN & RENCANA KEGIATANNYA


Minggu, 19 Oktober 2014

10 Tahun Kepemimpinan SBY dalam Bidang Pendidikan

Jika tidak ada aral melintang, besok tanggal 20 Oktober 2014 MPR-RI akan melaksanakan sidang paripuna guna melantik Jokowi dan Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden untuk masa Periode 2014-2019. Dengan dilantiknya Jokowi sebagai Presiden ke-7 di republik ini, maka masa kepemimpinan SBY pun dengan sendirinya secara resmi dinyatakan berakhir.
Pertanyaan yang menarik untuk dibicarakan di sini adalah: “Apa yang telah dilakukan SBY selama 10 tahun dalam bidang pendidikan?”
Seperti dimaklumi, SBY telah menjabat sebagai Presiden RI selama 2 periode berdasarkan hasil Pemilihan Presiden secara langsung. Pada masa kepemimpinan periode pertama tahun 2004-2009, SBY memberi label struktur kabinetnya dengan sebutan Kabinet Indonesia Bersatu I dan mengangkat Bambang Sudibyo sebagai Menteri Pendidikan Nasional. Selanjutnya, memasuki masa kepemimpinan periode kedua tahun 2009-2014, SBY mengusung Kabinet Indonesia Bersatu II dan mengangkat Muhammad Nuh sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Selama 2 periode menjabat sebagai Presiden dan dibantu oleh 2 (dua) nama menteri pendidikan yang berbeda, tentu banyak hal yang telah dilakukan SBY untuk dunia pendidikan kita. Berikut ini disajikan 6 (enam) catatan penting saya terkait dengan kebijakan pendidikan nasional selama 10 tahun kepemimpinan SBY (tahun 2004-2014), baik yang dikemas dalam bentuk peraturan setingkat Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau peraturan lain di bawahnya. Keenam kebijakan pendidikan tersebut adalah:
  1. Profesionalisasi Jabatan Guru
Pada masa periode pertama, DPR – RI telah mengesahkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Untuk menindaklanjutinya, SBY mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008. Kedua regulasi ini bisa dipandang sebagai momen bersejarah bagi perjalanan pendidikan di Indonesia, khususnya dalam merubah wajah profesi guru di Indonesia. Guru tidak lagi dipandang sebagai jabatan yang asal jadi dan asal comot, tetapi kepadanya harus tersedia kualifikasi dan kompetensi yang memadai guna melaksanakan proses pembelajaran yang mendidik. Guru pun berbondong-bondong melanjutkan studi hingga jenjang  S1/D4, baik yang dibiayai pemerintah maupun secara sukarela.
  1. Penerapan Kurikulum Berbasis Kompetensi dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Selama 10 tahun menjabat sebagai Presiden, kita mencatat 3 perkembangan kurikulum di Indonesia. Pada tahun 2004 lahir gagasan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang kemudian dikukuhkan melalui Kurikulum 2006 tentang KTSP. Pada tahun pelajaran 2013-2014 mulai diberlakukan Kurikulum 2013 secara terbatas dan memasuki tahun pelajaran 2014-2015, diberlakukan secara menyeluruh di setiap jenjang satuan pendidikan dasar dan menengah. Berkaitan dengan kebijakan kurikulum 2013 ini, ada sedikit yang mengganjal pemikiran saya. Dalam pemahaman saya, kebijakan kurikulum adalah kebijakan yang sangat strategis, melibatkan banyak orang, biaya dan sumber daya lainnya. Secara konseptual saya sama sekali tidak meragukan akan kehadiran Kurikulum 2013 ini, tetapi mengapa Kurikulum 2013 harus lahir justru ketika di akhir masa jabatan?
  1. Standarisasi Pendidikan Indonesia
Pada tanggal 16 Mei 2005, SBY mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini juga bisa dipandang sebagai tonggak penting dalam rangka menata dan menjamin mutu pendidikan nasional, yang didalamnya mencakup 8 standar pendidikan. Berangkat dari Peraturan inilah upaya pergerakan mutu pendidikan di Indonesia dijalankan dan sekolah-sekolah pun menyusun anggaran dan menyelenggarakan pendidikan dengan mengacu kepada upaya pemenuhan 8 standar pendidikan ini.
  1. Pemenuhan Anggaran Pendidikan 20% dalam APBN.
Memenuhi amanat UU No UU 20/2003 dan Putusan MK Nomor 13/PUU-VI/2008, Dimulai pada APBN 2009, Pemerintah SBY menganggarkan anggaran pendidikan sebesar 20% dari total anggaran. Pemenuhan amanat konstitusi yang satu ini tentu merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memajukan pendidikan di Indonesia. Pendidikan memang tidak bisa dilepaskan dari persoalan dana dan biaya. Dengan anggaran yang memadai diharapkan bisa berkorelasi dengan mutu pendidikan, serta tidak terlalu banyak membebani masyarakat. Dari sini, lahir kebijakan BOS Pendidikan, Program Bidikmisi dan berbagai bantuan pendanaan dan finansial lainnya, baik yang ditujukan kepada orang-perorang maupun institusi pendidikan.
  1. Penataan pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan
Setelah PP No. 17 tahun 2010 mendapat penolakan dari Mahkamah Konstitusi, pemerintah selanjutnya menerbitkan kembali PP No. 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Peraturan ini memberikan rambu-rambu bagaimana seharusnya pendidikan dikelola dan diselenggarakan, khususnya pada tingkat satuan pendidikan. Penerapan konsep Manajemen Mutu Pendidikan Berbasis Sekolah menjadi sebuah keniscayaan dalam era sekarang ini. Kendati demikian, harus diakui dalam implementasinya masih perlu terus ditingkatkan terutama berkaitan dengan upaya penguatan kemampuan manajerial dan leadership para kepala sekolah di setiap satuan pendidikan.
  1. Peningkatan Kesejahteran Guru
Dengan lahirnya PP No. 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, maka kepastian hukum tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru menjadi jelas, yang pada waktu itu sempat beredar isu bahwa pemberian tunjangan profesi akan  dihentikan.
Walaupun belakangan ini juga sempat muncul lagi berbagai pertanyaan di kalangan guru tentang nasib dan keberadaan tunjangan profesi ini,  dikaitkan  dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Di antara berbagai kebijakan pendidikan yang dikeluarkan selama pemerintahan SBY, barangkali kebijakan yang disebut terakhir inilah yang paling diharapkan dan ditunggu-tunggu oleh para guru di Indonesia.
==========
Begitulah catatan penting saya, terkait dengan kebijakan pendidikan pada masa pemerintahan SBY dalam kurun waktu 10 tahun. Terlepas dari kekurangan dan kelebihan yang ada, pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan  terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada yang terhormat Pak SBY,  atas dedikasi Bapak terhadap dunia pendidikan kita selama ini. Semoga Bapak dan Keluarga senantiasa diberi kesehatan dan perlindungan oleh Allah SWT.
Selanjutnya, memasuki babak baru di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi mendatang, saya berharap selain dapat memenuhi visi, misi dan janjinya dalam bidang pendidikan, sebagaimana telah disampaikannya pada masa kampanye, hal-hal positif yang telah dibangun semasa pemerintahan SBY kiranya bisa terus dilanjutkan dan ditingkatkan.
Kepada yang terhormat Pak Jokowi, saya pun ingin menyampaikan ucapan selamat bertugas dan berjuang untuk Indonesia dan pendidikan Indonesia. Rakyat menunggu langkah besar Bapak dalam dunia pendidikan kita. Semoga Allah SWT senantiasa melindungi dan meridhoi setiap gerak langkah Bapak dalam mengayuh perjalanan negeri yang besar ini.

sumber => klik here

Regulasi Pendidikan Di Indonesia

Silahkan download beberapa peraturan pendidikan di Indonesia, klik tautan di bawah ini, sesuai pilihan Anda!

No.
UU, Peraturan dan Keputusan
Unduh
UNDANG-UNDANG
1
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
2
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
PERATURAN PEMERINTAH
1
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan PP No. 19 Thn 2005 tentang SNP
2
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Daftar Gaji Pokok PNS
3
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri
4
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
5
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
6
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan
PERATURAN DAN KEPUTUSAN MENAG
1
PMA Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Kepala Madrasah
2
PMA Nomor 912 Tahun 2013 Tentang Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran PAI dan B. Arab
3
PMA Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
4
PMA Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Disiplin Kehadiran PNS dilingkungan Kemenag
5
KMA Nomor 175 Tahun 2010 Tentang Ijin Belajar
6
PMA Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Perubahan Departemen menjadi Kementerian
7
KMA Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan
8
PMA Nomor 493 Tahun 2003 Tentang Pembuatan DP3
PERMENDIKBUD
1
Permendikbud Nomor 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan
2
Permendikbud Nomor 65 tahun 2013 tentang Standar Proses
3
Permendikbud Nomor 66 tahun 2013 tentang Standar Penilaian
4
Permendikbud Nomor 67 tahun 2013 tentang KD dan Struktur Kurikulum SD-MI
5
Permendikbud Nomor 68 tahun 2013 tentang KD dan Struktur Kurikulum SMP-MTs
6
Permendikbud Nomor 69 tahun 2013 tentang KD dan Struktur Kurikulum SMA-MA
7
Permendikbud Nomor 70 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMK-MAK
8
Permendikbud Nomor 71 tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran
9
Permendikbud Nomor 64 tahun 2013 tentang Standar Isi
10
Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009 Tentang Standar Pembiayaan
11
Permendiknas RI Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
12
Permendiknas RI Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah
13
Permendiknas RI Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/ Madrasah
14
Permendiknas RI Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah
15
Permendiknas RI No. 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses
16
Permendiknas Nomor 24 Tahuan 2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah
17
Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian
18
Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan
19
Permendiknas RI Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
20
Permendiknas RI Nomor 13 th 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
21
Permendiknas No. 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan
22
Permendiknas RI Nomor. 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi
Sumber =>> klik here


Sabtu, 18 Oktober 2014

Daftar NPSN MA se Kabupaten Gresik

Bagi lembaga yang sudah memiliki NSM namun belum mendapat NPSN maka wajib untuk melakukan pengisian Data EMIS untuk mendapatkan NPSN.

Download File DISINI

Selamat Datang di Situs Resmi KKMA Sangkapura





Dengan Hadirnya Situs Resmi KKMA Sangkapura, Semoga Kinerja Pengurus KKMA Sangkapura bisa lebih baik dan lebih maju serta lebih cepat dan efisien.


19 Oktober 2014
Admin KKMA Sangkapura