Sabtu, 02 Mei 2015

Syarat dan Ketentuan Mendapatkan Kartu Perlindungan Sosial (KPS)

KARTU PERLINDUNGAN SOSIAL (KPS) adalah Kartu yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka Program Percepatan dan Perluasan Sosial (P4S). Dengan memiliki KPS, rumah tangga berhak menerima program-program perlindungan sosial, seperti: Raskin dan Bantuan Siswa Miskin (BSM), sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga tahun 2014. KPS memuat informasi Nama Kepala Rumah Tangga, Nama Pendamping Kepala Rumah Tangga, Nama Anggota Rumah Tangga, Alamat Rumah Tangga, dilengkapi dengan kode batang beserta nomor identitas KPS yang unik. Bagian depan bertuliskan Kartu Perlindungan Sosial dengan logo burung Garuda.

Sebagai penanda Rumah Tangga Miskin, Kartu Perlindungan Sosial ini berguna untuk mendapatkan manfaat dari Program Subsidi Beras untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah atau dikenal dengan Program RASKIN. Selain itu KPS dapat juga digunakan untuk mendapatkan manfaat program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS). Pemerintah mengeluarkan Kartu Perlindungan Sosial ini kepada 15,5 juta Rumah Tangga Miskin dan rentan yang merupakan 25% Rumah Tangga dengan status sosial ekonomi terendah di Indonesia.

Kartu Perlindungan Sosial dikirimkan langsung ke alamat Rumah Tangga Sasaran (RTS) oleh PT Pos Indonesia (Persero).
 
SYARAT DAN KETENTUAN
  1. Kepala Rumah Tangga beserta seluruh Anggota Rumah Tangganya berhak menerima Program Perlindungan Sosial sesuai ketentuan yang berlaku
  2. Kartu ini harus disimpan dengan baik, kehilangan atau kerusakan Kartu menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu
  3. Penerima Program Perlindungan Sosial harus dapat menunjukan kartu ini pada saat pengambilan manfaat program
  4. Kartu tidak dapat dipindahtangankan
  5. Nomor Kartu Keluarga yang tercantum pada KPS tidak menjadi persyaratan utama bagi penerima kartu untuk memperoleh manfaat dari program perlindungan sosial.

MANFAAT KARTU PERLINDUNGAN SOSIAL (KPS) adalah KPS membantu memastikan agar rumah tangga miskin dan rentan dapat menerima manfaat dari semua Program Perlindungan Sosial yang berhak diterimanya sehingga membantu upaya rumah tangga untuk keluar dari kemiskinan.

CARA PENYAMPAIAN KARTU PERLINDUNGAN SOSIAL (KPS) adalah KPS diantar langsung oleh PT Pos Indonesia (Persero) ke Rumah Tangga Sasaran sekitar bulan juni 2013, tanpa dikenai biaya apapun.

SUMBER DATA KARTU PERLINDUNGAN SOSIAL adalah Data Rumah Tangga Sasaran (RTS) bersumber dari Basis Data Terpadu (BDT) yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Pendataan RTS telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yaitu: Pendataan Sosial Ekonomi (PSE) pada tahun 2005, Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) pada tahun 2008, dan yang terakhir PPLS pada tahun 2011.

Dalam rangka meningkatkan keakuratan data RTS, metodologi pendataan RTS disempurnakan, yang mana penyempurnaan metodologi tersebut dikoordinasikan oleh TNP2K. Pendataan di lapangan untuk mencacah seluruh karakteristik Rumah Tangga sasaran dilakukan oleh BPS. Hasil pencacahan tersebut disampaikan kepada TNP2K untuk diolah sehingga menghasilkan 40% data Rumah Tangga dengan status sosial ekonomi terendah. Data tersebut kemudian dikelola sebagai Basis Data Terpadu (BDT).

Berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT), diputuskan bahwa KPS diberikan kepada 25% Rumah Tangga dengan status sosial ekonomi terendah. Sebagaimana diketahui, bahwa jumlah penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan pada bulan September 2012 adalah 11,66%. Maka, pemberian KPS tidak hanya mencakup mereka yang miskin namun juga mencakup mereka yang rentan.

0 comments:

Posting Komentar