Selasa, 05 Mei 2015

Panduan Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) oleh Kepala Sekolah

Sebelum melakukan Keaktifan Kolektif PTK (S25a), silakan perhatikan hal-hal berikut:
  1. Pastikan semua PTK telah melakukan prosedur ajuan aktif di login masing-masing (Bintang 4 Kuning)
  2. Data beban tugas mengajar setiap Guru yang tertulis di dokumen ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) otomatis diisikan oleh sistem berdasarkan isian Jadwal Kelas Mingguan.
  3. Cetak ajuan Keaktifan Kolektif hanya bisa dilakukan oleh login Kepala Sekolah masing-masing. Untuk itu pastikan sekolah Anda telah meiliki KS aktif baik definitif atau Plt. Pengaktifan KS hanya bisa dilakukan oleh Admin Dinas.
  4. Setelah dicetak harap diparaf oleh setiap PTK sebagai tanda bukti persetujuan dari setiap PTK sebelum diajukan ke Admin Dinas.
  5. Admin Dinas akan mencetak S25b sebagai Tanda Bukti penerimaan ajuan keaktifan kolektif S25a.
  6. Setelah Admin Dinas menyetujui (S25b) maka setiap PTK dapat mencetak Kartu Digital GTK Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 melalui login PTK masing-masing.
  7. Setelah Admin Dinas menyetujui (S25b) maka data riwayat mengajar setiap Guru dipermanenkan otomatis oleh sistem. Silakan cetak Portofolio masing-masing untuk melihat detil riwayat mengajarnya di semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015.

Berikut panduan singkat ajuan Keaktifan kolektif oleh Kepala Sekolah :
1. Pilih Login PTK pada http://padamu.siap.web.id/
2. Setelah berhasil login, pilih layanan PADAMU PTK.
3. Selanjutnya, pada beranda Kepala Sekolah akan ditampilkan data status keaktifan. Pastikan Anda telah memenuhi syarat dan prasyarat untuk melakukan ajuan verval keaktifan.
4. Jika prasyarat diatas telah terpenuhi (centang hijau), klik Ajukan Verval. beranda-status keaktifan

Keterangan :
1. Klik untuk memilih sekolah (bagi Kepsek yang bertugas sebagai kepala sekolah didua atau lebih sekolah)
2. Klik untuk ajuakan verval
3. PTK Berhasil Diaktifkan untuk periode Tahun Ajaran 2014 / 2015 semester 2 & Ajuan Keaktifan PTK Sekolah Anda telah berhasil disimpan. Silakan menekan tombol “Cetak” untuk mencetak tanda bukti pengajuan VerVal Sekolah Anda.
4. Untuk mencetak ulang ajuan maupun membatalkan ajuan verval, silakan klik pada tombol seperti pada gambar dibawah ini.
5. Berikut contoh lembar formulir Surat Ajuan Keaktifan PTK Kolektif (S25a).
6. Serahkan lembar S25a tersebut ke Dinas setempat untuk disetujui ajuan Anda. (Pastikan tiap lembar tersebut telah dibubuhi tanda tangan kepala sekolah dan distempel).
7. Jika ajuan verval keaktifan Anda telah disetujui dinas (lihat panduannya disini), silakan Cetak kartu digital Anda dan himbau PTK yang ada disekolah Anda untuk cetak kartu digital GTK pada dasbor akun PTK masing-masing (Klik untuk melihat panduan cetak kartu digital semester 2).

note: gambar menyusul, anda bisa menuju panduan utama klik disini

0 comments:

Posting Komentar